TANA TIDUNG – Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung melakukan pertemuan dengan sekitar 30 peternak, BPD dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan bertempat di aula Desa Bandan Bikis, Rabu (11/1/2023).
Kegiatan dihadiri, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT Ikhtaful Maskur M didampingi Dwi Budi Setia Awan.
Kepala Desa Bandan Bikis, Yuliansyah dalam sambutannya berharap para peternak mendapatkan masukan dari Dinas agar pola tradisional beternak selama ini dapat berubah menjadi mandiri secara bertahap sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga dan mempunyai nilai tambah, tidak hanya menjadi tabungan tapi sekaligus sebagai usaha.
Untuk mendukung rencana program dari desa Ikhtaful juga melakukan Diseminasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 tahun 2019 tenang Tata Cara Penertiban Hewan.
Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 tahun 2019 peran serta masyarakat dalam penertiban hewan adalah sebagai berikut;
Pertama, pemelihara Hewan/Ternak sesuai dengan tata cara pemeliharaan yang benar;
Kedua, menjaga lingkungannya dari Hewan/Ternak yang berkeliaran secara bebas; ketiga, memberikan pemahaman dan/atau pengetahuan kepada masyarakat lain di sekitar lingkungan mengenai tata cara pemeliharaan Hewan/Ternak yang benar; dan keempat melaporkan kepada petugas Penertiban apabila menemukan Hewan/Ternak yang berkeliaran secara bebas pada tempat yang dilarang.
“Kedua peraturan tersebut bisa dijadikan sebagai acuan dan dasar serta rujukan, apabila Desa akan membuat Peraturan Desa (perdes) tentang Penertiban Hewan, ” ungkap Ikhtaful.
Sebelum Perdes diberlakukan alangkah baiknya akar masalah yang ada di Desa Bandan Bikis perlu di perhatikan dan selesaikaan, yaitu melokalisir ternak-ternak yang berkeliaran pada suatu tempat khusus yang disediakan oleh desa maupun bersama-sama dengan pemilik ternak untuk membangun padang penggembalaan.
Pertemuan dan hasil diskusi antara Desa, BPD dan para peternak desa Bandan Bikis dengan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan ada beberapa point penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Adapun poin penting adalah, mengusulkan melalui CSR perusahaan tambang yang ada di Desa Bandan Bikis untuk melakukan reklamasi lahan ex tambang menjadi padang penggembalaan.
Kemudian, masing-masing peternak secara bertahap dapat melakukan penanaman hijauan pakan ternak (HPT) secara bertahap di lahan masing-masing.
Selanjutnya, Desa membantu peternak melalui dana desa dan berkoordinasi dengan perusahaan tambang untuk segera melakukan langkah sesuai dengan poin 1 dan 2.
Lalu, Dinas siap untuk mengawal dan mendampingi, dan membuat Peraturan Desa agar ketertiban dan ketentraman di Desa terjaga.
“Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan perkembangan dan produktivitas peternakan di Desa Bandan Bikis akan semakin meningkat, sehingga menjadi peternakan mandiri yang dapat menopang ketahanan pangan keluarga dan desa serta ketertiban dan kenyamanan dalam bermasyarakat yang menjadi harapan Kepala Desa dan warga Bandan Bikis terwujud,” pungkasnya. (*)