TARAKAN – Polres Kota Tarakan menangkap 14 mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota baru. Ke 14 mahasiswa tersebut dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaaan dan saat ini telah memasuki tahap lidik di Satreskrim Polres Tarakan. Dugaan penganiayaan ini dilakukan dengan dalih Pendidikan Dasar (Diksar) penerimaan anggota baru untuk komunitas pecinta alam di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.
Saat diwawancara, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan pada 2 Januari 2023 lalu pihaknya mendapati laporan adanya dugaan pengeroyokan dari orang tua korban. Korban merupakan salah satu peserta dari Diksar yang diagendakan sejak 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
“Kejadiannya sekitar tanggal 22 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, kami dapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengalami lebam di bagian dada dan perut. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti dan menetapkan 14 tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tarakan,”kayanya.
Lanjutnya. Adapun ke 14 tersangka itu diantaranya AG, PR, BE, CM, AR, AI, LD, TL, EA, BT, YS, TR, dan PM. Empat belas tersangka ini merupakan mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi tersebut. Dikatakan Aldi, Diksar yang dilakukan berada di luar ruangan, tepatnya di hutan yang memang dipilih oleh panitia untuk pelaksanaan penerimaan anggota baru.
“Korban dan empat saksi lainnya (peserta) juga mengaku adanya kontak fisik dengan cara dipukul. Empat saksi yang juga peserta dipukul, kita jadikan saksi aja peserta lainnya. Saat itu korban yang tengah dalam kondisi lebam sempat dilakukan perawatan di rumah sakit. Keempat belas tersangkapun kooperatif dan mengakui dugaan penganiayaan yang terjadi,”tuturnya.
“Semua tersangka diserahkan langsung oleh pihak perguruan tinggi kepada kepolisian pada tanggal 3 Januari 2023. Kami juga berencana akan melakukan pemeriksaan ke pihak kampus,”tandasnya.