TARAKAN – Gakkumdu Kota Tarakan hentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Walikota Tarakan nomor urut 1 Khairul. Johson Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa selama 5 hari setelah laporan tersebut di register sentra Gakkumdu telah melaksanakan proses menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan rapat Gakkumdu, dalam melaksanakan klarifikasi kami sudah mengklasifikasi pihak-pihak baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Johson membeberkan, berdasarkan rapat Gakkumdu memutuskan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di pasal 187A ayat 1 Junto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang Pilkada. Kemudian alat bukti tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang diundang untuk klarifikasi.
“Total ada 12 orang kita minta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor di tambah 2 orang saksi ahli yang berkompeten di bidangnya,” bebernya.
Secara tegas, Johson mengatakan laporkan ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya hasil penanganan kasus ini juga telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor.
Lebih lanjut, Johson menerangkan bahwa ada perbedaan dalam Undang – Undang Pilkada dan Pemilu. “Kalau Pilkada harus ada unsur Kampanye (harus lengkap), menyampaikan visi misi atau program, kalau Pemilu cukup nomor dan citra diri,” pungkasnya.