Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Tidak Berpihak

TARAKAN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ancaman yang serius bagi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebab itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN, menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan. Hal itu, disampaikan saat melaksanakan sosialisasi di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jumat (20/9/24).

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah menyampaikan berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah diluncurkan Bawaslu RI, Tarakan masuk kategori rawan sedang. Salah satu indikatornya karena bakal Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar merupakan petahana.

“Potensi terjadi pelanggaran netralitas ASN terbuka lebar, makanya perlu kita antisipasi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan,” ungkap Saifullah.

Sosialisasi ini, dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ia juga menegaskan sebagai pelayan masyarakat, ASN harus tetap menjaga netralitasnya dalam pilkada 2024. Ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Bawaslu berharap, ASN untuk tidak berpihak kepada salah satu kandidat, menjaga profesionalisme, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Aturan terkait netralitas ASN, tertuang dalam Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga pada peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Saifullah menambahkan selain masalah politik uang, pelanggaran pidana, pelanggaran pemilihan, yang rawan terjadi adalah pelanggaran netralitas ASN.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat himbauan terkait pelanggaran netralitas ASN ini, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran,” tambahnya

Sementara itu, rapat koordinasi ini, dihadiri Sekda Kota Tarakan, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Stekholder Terkait, Kecamatan, Kelurahan, Polres dan Dandim Kota Tarakan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *