TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022.
Laporan pertanggungjawaban itu disampaikan langsung Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali pada Rapat Paripurna ke tiga masa sidang satu tahun 2023 di ruang rapat DPRD Tana Tidung, Senin (20/3/2023).
Rapat ini turut dihadiri 18 anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tana Tidung, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa dan instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari mengatakan penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan OPD.
“Jadi penyampaian LKPJ juga termasuk program kerja di setiap OPD yang telah disusun pada tahun anggaran 2022, baik pengelolaan pada anggaran murni maupun perubahan,” ujar Jamhari.
Perlu diketahui, LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Terdapat hal yang perlu diketahui terkait LKPJ. Mulai dari jenis LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian muatan LKPJ, penilaian, tolak ukur penilaian, langkah pengukuran kerja, hingga evaluasi kinerja LKPJ. (rs)