TANA TIDUNG – Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui surat edaran, yang menginstruksikan jam masuk kerja ASN menjadi 08.00 WITA menjadi 7.30 WITA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Said Agil menjelaskan jam kerja ASN selama Ramadan terjadi pergeseran waktu.
“Pergeseran waktu masuk dan pulang kerjanya tidak terlalu siginifikan,” jelasnya.
Meski begitu, Said menyebut pelayanan pemerintah kepada masyarakat selama Ramadan tetap berjalan normal.
“Tenaga medis rumah sakit dan puskesmas biasanya tidak ada hari libur. Nanti mereka mungkin menyesuaikan dari dinasnya,” sebutnya.
Lalu pada jam pulang kerja ASN juga akan tergantung pada kategori jumlah hari kerjanya.
Misalnya kategori lima hari kerja, jam pulang kerja akan disesuaikan pukul 15.45 WITA atau maju 15 menit dari waktu kerja di hari biasa. Kemudian, pada kategori enam hari kerja, jam pulang kerja pukul 14.00 WITA. (rs)