TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melakukan kerjasama dengan Green Climate International (GCI) untuk pengembangan energi rendah karbon.
Kerjasama yang digadang-gadang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Tana Tidung melalui Badan Usaha Milik Daerah Perumda Upun Taka.
“Saya bersama Direktur Perumda Upun Taka melakukan penandatanganan nota kesepahaman melalui Badan Usaha Milik Daerah Perumda Upun Taka dengan Green Climate International (GCI) Bapak Fahad Attamimi yang merupakan Ketua Kadin Belanda untuk Indonesia dan disaksikan langsung oleh Bapak Yandre Susanto selaku Wakil Ketua MPR RI,” ungkap Bupati Ibrahim Ali.
“Termasuk pihak yang ditunjuk oleh GCI dalam pelaksanaan pengembangan dan komersialisasi proyek karbon melalui reforestasi atau pelastarian hutan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung,” tambahnya
di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Atas terjalinnya kerjasama ini, Bupati mengapresiasi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap komersiliasi karbon nantinya.
“Saya meyakini kerjasama ini bisa mendukung komitmen Indonesia untuk mempertahankan kenaikan suhu global 1,50 celsius, sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim salah satunya dari Tana Tidung Kaltara,” terangnya.
Lanjut Ibrahim Ali, upaya ini sesuai dengan regulasi pasar karbon sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Yakni mekanisme perdagangan karbon yang diatur yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada,” jelasnya.
Sekadar informasi, Green Climate International (GCI), merupakan suatu organisasi nirlaba yang kegiatannya menitikberatkan pada skema komersialisasi karbon melalui reforestasi atau pelastarian hutan dan pencegahan terhadap deforestasi serta pemanfaatan energi terbarukan. GCI didirikan berdasarkan hukum pemerintah Belanda dengan registrasi KVK bernomor 89383052 dan beralamat di Harry Banninkstraat 52, 1011 DD Amsterdam, Belanda. (rs)