TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung telah menjawab surat dari Komnasham, ihwal adanya keluhan masyarakat tentang pembangunan pusat pemerintahan (Puspem).
Kabag Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, M Arief menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak sepakat dengan pembangunan Puspem di bundaran telah menyampaikan persoalan ini ke Komnas HAM.
“Kemudian Komnas HAM mengirim surat ke Pemda dan Pemda sudah menjawab juga dengan menyampaikan secara lengkap tahapan-tahapan atau ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur dalam regulasi terkait dengan pembangunan pusat pemerintahan,” kata Arif, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim dari Komnas HAM sudah datang ke Kaltara untuk melakukan peninjauan lapangan serta mendengarkan secara langsung keterangan dari para pihak.
“Jadi pasca laporan itu mungkin SOP masuk dalam tahap peninjauan lapangan dulu tidak hanya masalah custom saja. Kemarin ada 2 laporan yang mereka tindaklanjuti yang pertama masalah lahan TNI dengan masyarakat, yang kedua dengan ahli waris,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung juga telah menyampaikan keterangan kepada Komnas HAM terkait persoalan ini saat pertemuan bersama Komnas HAM yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara.
“Kami dari Pemda ada di sana dengan teman-teman PU, kami telah menyampaikan data-data pendukung sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemkab sejauh mana upaya untuk penyelesaian lahan tersebut,” tuturnya.
Arif lanjutkan, lahan yang digunakan untuk Puspem tersebut adalah merupakan tanah negara yang kemudian dimohonkan oleh pemerintah daerah melalui KLHK untuk dialihfungsikan sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pertemuan ini tentu nantinya ada surat rekomendasi dari Komnas HAM yang intinya dalam membangun agar memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
“Makanya kami sudah menjawab kepada komnas HAM bahwa hak masyarakat semaksimal mungkin akan kami akomodir tentunya dengan ketentuan yang sudah ada, kita perlu berhati-hati mengakomodir hak-hak masyarakat jangan sampai menyalahi ketentuan itu,” tegasnya.
Dari Komnas HAM juga telah menyampaikan bahwa persolan di daerah ini harus diselesaikan melalui komunikasi melalui pendekatan, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah bisa saling memahami. (rs)