Hasil Verifikasi Dampak Sosial di Lahan Puspem Diumumkan

VERIFIKASI: Sekretariat penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional telah memasang pengumuman hasil pendataan. 

TANA TIDUNG – Sekretariat penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional telah memasang pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung.

Pengumuman kegiatan diawali dengan fasilitasi penyelesaian beberapa obyek lahan, dari data yang terverifikasi masih ada lahan yang sama teridentifikasi dikuasai oleh beberapa orang, sehingga masih perlu klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Tana Tidung, Idris Hendro Wibowo mengatakan, pengumuman hasil verifikasi dan validasi dimaksudkan agar masyarakat mencermati kembali apakah lahan lahan mereka ada dalam area Pusat Pemerintahan sudah terdaftar dalam daftar sementara penerima santunan atau belum.

“Kami sampaikan bahwa, silahkan dicermati dan di cek apakah luasan dan tanam tumbuhnya sudah sesuai dengan, verifikasi di lapangan,” tegasnya.

Kata dia, pengumuman ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang menguasai lahan di kawasan pusat pemerintahan untuk menyampaikan jika ada keberatan atau mungkin juga belum masuk dalam pendataan.

“Kita tunggu dalam masa 7 hari kerja, agar tim Satgas Penaganan Dampak Sosial segera dapat melakukan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi daftar final nominasi masyarakat yang terkena dampak,” katanya.

Selanjutnya, setelah finalisasai data akan segera ditetapkan sebagai dasar tim penilai independen atau tim apraisal turun untuk melaksanakan perhitungan berapa besaran nilai santunan yang akan di terima oleh masyarakat.

“Kami berharap masyarakat mendukung dan bersabar dengan proses proses yang sedang berjalan ini. Silahkan dicek di Kantor Kecamatan Sesayap Hilir, Kantor Desa Selor dan Kantor Desa Seludau serta di Sekretariat Dinas PUPRPKP,” tuntasnya. (rs)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *