Sudah Tau Belum? Ini Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya

Ilustrasi

TANDA garis di jalan raya atau marka jalan sendiri dibuat untuk mengatur arus lalu lintas. Di jalanan sendiri mungkin banyak di temui adanya garis putih ataupun kuning sebagai marka jalan.

Namun, tahukah kamu mengenai arti dari garis putih dan kuning di jalan raya? Kebanyakan masyarakat hanya memahami jika garis putih dan kuning di jalan raya hanya sebagai pembatas. Namun, rupanya terdapat arti yang berbeda dari setiap garis putih dan kuning yang dibuat.

1. Garis Putih Tanpa Putus

Di jalan raya pasti kamu sering menemui adanya garis putih tanpa putus. Arti garis putih tanpa putus sendiri ialah para pengendara dilarang melewati garis tersebut. Bahkan, para pengendara juga tidak boleh untuk mendahului pengendara lainnya jika terdapat garis putih tanpa putus, dengan kata lain para pengendara harus tetap berada di jalurnya sendiri. Pasalnya, biasanya garis putih tanpa putus ini tedapat di jalanan yang sempit atau dekat dengan tikungan.

2. Garis Kuning Tanpa Putus

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialan jalan nasional. Sedangkan untuk garis kuning tanpa putus memiliki arti jika para pengendara bisa mendahului pengendara lain dengan tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.

3. Garis Putih Putus-Putus

Berbeda dengan garis putih tanpa putus, marka jalan garis putih putus-putus memiliki arti jika kamu diperbolehkan mendahului pengendara lain. Bahkan, garis ini juga memiliki arti jika pengendara kendaraan bermotor boleh untuk berpindah jalur. Namun tentu saja, sebelum berpindah jalur, kondisi lalu lintas harus diperhatikan terlebih dahulu.

4. Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan

Meski jarang ditemukan di jalan raya, namun garis kuning putus-putus memiliki makna sendiri. Jika menemukan garis kuning putus-putus di tepi jalan, artinya para pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain di tepi samping. Namun, sebelum mendahului pengendara lain, memerhatikan kondisi lalu lintas penting dilakukan.

5. Dua Garis Putih Tanpa Putus

Mungkin sering ditemukan marka jalan satu ini. Adanya dua garis putih atau garis ganda ini memiliki arti yang cukup tegas. Pasalnya, dua garis putih di jalan raya ini berarti para pengendara dilarang untuk melewati garis untuk mendahului pengendara lainnya. Biasanya garis ganda ini banyak ditemukan di jalanan utama lintas kota. (RS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *