Pria Mojokerto Perkosa Anak Kandung,Usai 40 Hari Istri Wafat

Ilustrasi.

SURABAYA – Seorang remaja 15 tahun dihamili ayah kandungnya sendiri yang merupakan pegawai koperasi di Mojokerto berinisial SL (58). Remaja ini diperkosa oleh ayahnya usai peringatan 40 hari sang ibu.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat perut korban yang kian buncit dan jarang sekolah. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Awal mula ketahuan masyarakatnya curiga perut korban semakin membesar,” kata Afner kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, dilansir detikJatim, Selasa (3/10/2023).

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun menggali keterangan dari korban. Saat itulah korban mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL. Pemerkosaan ini dilakukan pelaku setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menuturkan pelaku diketahui memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di rumah pelaku, yakni di salah satu desa di Kecamatan Trowulan.

“Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan,” terangnya.

“Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya,” imbuhnya.

Sehari-hari, korban tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.

Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Kondisi ini membuat ayahnya leluasa memperkosa korban di rumah mereka.

“Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku,” ungkapnya.

Korban kini memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, saat ini korban mengalami trauma.

Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing atau pemulihan dari trauma kepada korban.

“Karena korban di bawah umur, tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban,” terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan pihaknya hari ini berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Menurutnya, saat ini merasa malu karena hamil.

“Karena baru kemarin kasus ini dilaporkan, hari ini kami koordinasi dengan P2TP2A. Untuk sementara korban tinggal di rumah Bu Kades,” jelasnya.

Kepada penyidik di UnitPPA, SL mengakui perbuatannya. Kini, SL ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kami tahan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena barang bukti sudah tercukupi,” jelas Afner.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya. (Int)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *