Presiden Boleh Memihak di Pemilu, PAN: Itu Hak Politik

Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Saleh Partaonan Daulay minta masyarakat tidak berpolemik terkait hak politik presiden dan menteri untuk ikut berkampanye di masa Pemilu 2024. Menurutnya, kedua posisi pejabat negara tersebut memiliki status yang sama yakni sebagai warga negara.

Dia menambahkan, mereka tentu memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politik, menunjukkan keberpihakan dan ikut melakukan pemungutan suara di saat hari pemilu. Bahkan untuk para menteri, diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Sebagai warga negara, presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, dalam praktiknya, presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama saat pemilu untuk kelanjutan periode kedua bagi dirinya.

Saleh berpandangan dalam kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. Secara politik, presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat.

“Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari. Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye,” jelasnya.

Dia menekankan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan. Itu yang harus diawasi secara ketat. Semua pihak diundang untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, silahkan dilaporkan ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu.

“Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden,” tuturnya.

Hal serupa juga diperuntukkan untuk para menteri. Dia mengatakan banyak menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif serta gambarnya atau alat peraga kampanyenya tersebar di mana-mana. Secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat.

“Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?” tanyanya.

Oleh karena itu, dia meminta agar ucapan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye sekaligus memihak harus ditafsirkan secara komprehensif.

“Makanya, kalau mau menafsirkan aturan yang ada, perlu dilakukan secara komprehensif. Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI,” tutupnya. (int)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *