Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

TARAKAN – Kepala Dinas Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan penjagaan di SPBU maupun APMS setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut. Dijelaskannya, saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya diawasi pihak Pertamina, melalui Undang undang Minyak dan Gas (Migas).

“Kalau ada pelanggaran administrasi, sanksinya dari Pertamina. Kalau berkaitan tindak pidana, dari kepolisian yang melakukan penindakan.
Kami selanjutnya tidak berhak lagi melarang atau melakukan tindakan seperti tindak pidana ringan (Tipiring) untuk penyelewenangan BBM bersubsidi,”ucapnyan

Ia menegaskan sebenarnya pengisian bahan bakar menggunakan jeriken atau mengisi untuk dijual kembali tidak dibenarkan. Lanjutnya, SPBU dan APMS merupakan penjualan untuk konsumen terakhir dan tidak diperjualbelikan lagi.

“Sebenarnya sudah kami sampaikan. Bahkan dalam rapat dengan SPBU se-kota Tarakan dan Pertamina. Tapi, kadang wali kota jadi sasaran. Seperti habisnya bahan bakar, pemerintah disalahkan. Padahal mereka yang melanggar. Kan sudah ada sanksinya, seharusnya kalau sudah ada yang melanggar, diberikan sanksi, jangan diberikan kuota,” terangnya.

Sehingga menurutnya, sebelumnya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tidak memberi kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan efek jera kepada pengetap. Padahal, menurutnya sudah ada penindakan agar pengetap yang memodifikasi kendaraannya bisa diberikan sanksi pidana.

“Dulu kan ada Perda BBM untuk skala daerah di Tarakan. Tapi sudah dicabut, jadi tidak ada wewenang kami sudah. Harusnya Undang undang yang bicara sudah. Kalau tetap tidak ada penindakan, ya percuma saja,”tukasnya.

Lebih lanjut, “Apalagi, setelah premium ditiadakan masih ada dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terlihat. Antrean panjang truk di depan SPBU, pun bisa memicu penyelewengan. Kalau dulu premium, sekarang solar lagi sampai ada antrean panjang,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *